TIMESINDONESIA.MY.ID - Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024 terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) ini menghadirkan saksi kunci untuk mengungkap aliran dana ilegal dalam program tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ridwan Kurniawan sebagai saksi dalam persidangan ini. Ridwan diketahui menjabat sebagai Kasi Pendaftaran di Kementerian Agama (Kemenag) selama periode 2012 hingga 2021.

Dalam kesaksiannya, Ridwan membeberkan adanya daftar pembagian dana atau fee terkait percepatan haji 2023. Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak yang memiliki wewenang atau peran di lingkungan Kementerian Agama.

Dikutip dari sumber berita terkait, jaksa dalam persidangan sempat menunjukkan bukti berupa foto sebuah catatan tertulis. Dokumen tersebut diduga memuat daftar nama penerima aliran dana yang berkaitan dengan percepatan kuota haji.

"Nah siapa yang menginput angka angka ini Pak?" tanya jaksa kepada Ridwan Kurniawan.

Jaksa KPK berupaya mendalami asal-usul catatan tersebut untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam pengaturan fee. Pertanyaan tersebut diajukan untuk mengonfirmasi keaslian dokumen yang disita sebagai barang bukti di persidangan.

Hingga saat ini, pihak jaksa masih terus melakukan pendalaman terhadap isi catatan tersebut. Salah satu poin yang mencuat dalam daftar itu adalah adanya nama dengan inisial 'Gus Men' yang tertera pada urutan pertama.

Kehadiran Ridwan Kurniawan diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai mekanisme pembagian fee tersebut. Keterangan saksi dianggap krusial untuk mengungkap pola korupsi yang terjadi di balik kebijakan percepatan kuota haji tahun 2023-2024.

Persidangan ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Masyarakat menantikan perkembangan kasus ini guna memastikan transparansi dan keadilan dalam pelayanan ibadah haji di Indonesia.