TIMESINDONESIA.MY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan terkait penerapan kebijakan Nutri-Level pada produk pangan olahan. Kebijakan ini belakangan menjadi sorotan masyarakat terkait status peredaran produk di pasar.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk menghentikan penjualan produk tertentu. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (9/9/2026).

Pihak BPOM menyatakan bahwa produk yang mendapatkan label merah atau Nutri-Level D tetap diizinkan untuk diperjualbelikan secara bebas. Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penarikan produk akibat kebijakan baru tersebut.

"Nutri-Level bukan larangan untuk mengedarkan produk. Sekali lagi, bahwa Nutri-Level yang kita laksanakan sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026 ini bukan maksud untuk melarang," ujar Taruna Ikrar.

Tujuan utama dari implementasi sistem label ini adalah sebagai instrumen edukasi bagi konsumen. Pemerintah ingin masyarakat memiliki akses informasi yang lebih transparan mengenai kandungan gizi dalam setiap produk pangan.

"Yang paling utama target kami yaitu memilih pangan olahan yang lebih sehat, sehingga rakyat kita lebih bijak," kata Taruna Ikrar.

Melalui penerapan aturan ini, BPOM berharap masyarakat dapat lebih cermat dalam memperhatikan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran akan pola konsumsi sehat di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas pengawas dalam menjaga kualitas pangan. Dengan adanya label yang jelas, konsumen diharapkan dapat menentukan pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan nutrisi harian mereka.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google