TIMESINDONESIA.MY.ID - Dikutip dari sumber asli, sebuah realitas pahit sering terjadi di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit pemerintah. Pasien yang datang dengan keluhan sesak napas justru diminta kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama karena dianggap tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan.

Sangat disayangkan, selang beberapa jam setelah penolakan tersebut, kondisi pasien justru memburuk secara drastis. Nyawa pasien tersebut tidak tertolong meski telah mendapatkan penanganan medis lanjutan di rumah sakit lain.

Kejadian serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah berbeda dengan pola yang hampir serupa. Beberapa pasien dipulangkan dari IGD dengan alasan administratif, namun pemeriksaan medis lanjutan justru mengungkap adanya kondisi kesehatan yang sangat serius.

Persoalan ini kerap memicu perdebatan panjang di ruang publik mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab. Banyak pihak saling tuding antara dokter, rumah sakit, pihak BPJS Kesehatan, hingga pasien yang dianggap kurang memahami prosedur yang berlaku.

"Kasus semacam ini kerap berakhir pada perdebatan tentang siapa yang salah, dokter, rumah sakit, BPJS Kesehatan, atau pasien yang dianggap tidak memahami prosedur?" ujar narasumber dalam artikel tersebut.

Di balik perdebatan tersebut, terdapat akar permasalahan yang jauh lebih mendalam dan kompleks. Keputusan klinis yang diambil oleh tenaga medis di IGD ternyata bersinggungan langsung dengan aturan penjaminan serta skema pembayaran JKN.

"Padahal persoalannya lebih dalam. Keputusan klinis di IGD bersinggungan langsung dengan aturan penjaminan dan pembayaran JKN," tutur narasumber terkait.

Situasi ini menuntut adanya evaluasi komprehensif agar keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama di atas aturan administratif. Keseimbangan antara prosedur jaminan kesehatan dan penanganan medis darurat perlu diperbaiki demi mencegah jatuhnya korban jiwa di masa depan.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google