TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus hilangnya dan meninggalnya Mozza Axillia Gunarsa kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian menetapkan MVDA (22) sebagai tersangka. Kejadian tragis ini diduga kuat berlangsung di sebuah kamar indekos yang berlokasi di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 25 Juni 2025. Keberadaan tersangka di lokasi kejadian menjadi sorotan utama penyidik dalam upaya mengungkap motif di balik tindak pidana tersebut.

Diketahui bahwa tersangka MVDA ternyata bukanlah penghuni lama di lingkungan indekos tersebut. Ia tercatat baru menempati salah satu kamar di lokasi itu selama kurang lebih dua pekan sebelum insiden terjadi.

Informasi mengenai durasi tinggal tersangka ini disampaikan oleh warga sekitar yang mengenal situasi di lingkungan tersebut. Dikutip dari Tribun Jateng, Sekretaris RW setempat, Didi, memberikan penjelasan mengenai latar belakang tersangka.

"MVDA baru tinggal di indekos tersebut sekitar dua pekan sebelum akhirnya pergi dan tidak pernah kembali lagi ke sana," ujar Didi.

Didi, yang rumahnya terletak tepat di seberang bangunan indekos, menegaskan bahwa pelaku bukanlah warga yang sudah lama menetap di kawasan Tegalsari. Ia mengaku cukup terkejut dengan keterlibatan penghuni baru tersebut dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

"Pelaku baru dua minggu kos di sini terus keluar tanpa pamit," ungkap Didi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Proses penyidikan dilakukan secara objektif guna memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Masyarakat di sekitar lokasi kejadian diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.