TIMESINDONESIA.MY.ID - Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (10/9/2026).
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Fadia memberikan keterangan mengenai praktik penerimaan uang dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Praktik ini disebut sebagai tradisi yang berlangsung saat menjelang hari raya Lebaran.
Dikutip dari Kompas.com, Fadia Arafiq mengakui bahwa dirinya memang mengetahui adanya tradisi pemberian uang tersebut. Namun, ia tidak menampik bahwa penerimaan itu tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya mengetahui adanya tradisi pemberian uang dari para pimpinan OPD menjelang Lebaran, namun pemberian tersebut memang tidak pernah saya laporkan ke KPK," ujar Fadia Arafiq.
Fadia menjelaskan bahwa inisiatif pemberian uang dari jajaran bawahannya tersebut sudah mulai ia terima sejak tahun 2022. Hal ini menjadi salah satu poin yang didalami oleh majelis hakim dalam perkara gratifikasi yang menjeratnya.
"Pemberian uang dari pimpinan OPD tersebut mulai saya terima sekitar tahun 2022," kata Fadia Arafiq.
Lebih lanjut, Fadia memaparkan teknis bagaimana uang-uang tersebut sampai ke tangannya. Ia menyebutkan bahwa amplop-amplop berisi uang tersebut biasanya langsung diletakkan di meja ajudannya.
"Uang tersebut biasanya diletakkan di meja ajudan dan terdiri atas banyak amplop dari OPD," jelas Fadia Arafiq.
Keterangan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian dakwaan jaksa. Proses hukum terhadap Fadia Arafiq kini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang untuk mengungkap fakta-fakta lebih mendalam.