TIMESINDONESIA.MY.ID - Dikutip dari Kompas.com, perhatian publik kembali tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Desakan ini muncul setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menangani perkara hukum yang melibatkan aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kasus tersebut dianggap menjadi cerminan penting mengenai bagaimana yurisdiksi peradilan militer beroperasi.
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa perkara yang dijalani Andrie Yunus bukan sekadar proses hukum biasa. Mereka melihat kasus ini sebagai tolok ukur penanganan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil.
Situasi ini memicu desakan agar Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum melalui putusan uji materi. Langkah tersebut dianggap krusial untuk memperbaiki mekanisme peradilan yang melibatkan anggota militer di Indonesia.
Upaya ini dilakukan agar terdapat kejelasan yurisdiksi saat terjadi perselisihan atau tindak pidana antara aparat militer dan masyarakat sipil. Harapannya, sistem peradilan dapat berjalan lebih transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.
"Harapan kami, Mahkamah Konstitusi segera mengambil sikap dengan menjatuhkan putusan sekaligus mengabulkan apa yang menjadi permohonan kami dalam uji materi terhadap Undang-Undang TNI," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Fadhil Alfathan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Fadhil Alfathan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2026). Ia menekankan urgensi dari putusan tersebut demi tegaknya supremasi hukum di tanah air.
Tim advokasi berharap agar MK dapat segera merespons permohonan tersebut demi memberikan perlindungan hukum yang lebih baik. Proses ini diyakini akan membawa dampak signifikan bagi reformasi sektor keamanan di masa depan.
Hingga saat ini, masyarakat dan para penggiat hukum masih terus memantau perkembangan di MK. Mereka menantikan langkah konkret dari hakim konstitusi dalam menuntaskan perkara uji materi ini.