TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah fakta mengejutkan muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, memberikan kesaksian mengenai interaksinya dengan anggota DPR.
Kejadian tersebut berlangsung saat 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR sedang menjalankan tugas di Arab Saudi pada tahun 2024. Dikutip dari Kompas.com, Gus Alex hadir sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026) dini hari.
Dalam keterangannya, Gus Alex menjelaskan alasan di balik permintaan uang yang diajukan oleh para anggota dewan tersebut. Ia menyebut bahwa dana yang diminta berkaitan dengan kebutuhan oleh-oleh selama mereka berada di tanah suci.
"Uang oleh-oleh," kata Gus Alex saat menjawab pertanyaan awak media usai persidangan tersebut.
Gus Alex mengungkapkan bahwa permintaan itu disampaikan kepadanya secara langsung oleh pihak yang ia temui saat berada di Arab Saudi. Hal ini menjadi sorotan dalam proses hukum yang tengah berjalan terkait pengelolaan kuota haji.
Menanggapi permintaan tersebut, Gus Alex sempat merasa bingung karena barang yang dijanjikan sebagai oleh-oleh tidak kunjung terlihat keberadaannya. Ia pun sempat mempertanyakan hal ini kepada pihak terkait di sana.
"Saya bilang, 'Ini gimana ini, oleh-olehnya belum ada?'" ujar Gus Alex.
Keterangan ini disampaikan Gus Alex dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan kejelasan mengenai aliran dana atau permintaan yang terjadi selama kunjungan kerja tersebut. Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Proses hukum ini diharapkan dapat membuka tabir mengenai praktik-praktik yang terjadi di balik penyelenggaraan ibadah haji. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari persidangan yang melibatkan berbagai pihak terkait ini.