TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan baru saja mengambil langkah hukum yang signifikan dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tindakan ini menyasar lima perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Langkah ini dilakukan atas arahan serta persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Dikutip dari detikKalimantan, pembekuan izin usaha ini merupakan bentuk sanksi nyata bagi pihak korporasi. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas keterlibatan perusahaan dalam insiden kebakaran lahan.

Selain membekukan izin operasional, pemerintah juga mewajibkan perusahaan terkait untuk melakukan pemulihan lingkungan. Langkah ini dilakukan guna memastikan ekosistem yang rusak dapat kembali berfungsi dengan baik.

Proses penegakan hukum ini dilakukan saat Menteri Kehutanan meninjau langsung lokasi karhutla. Lokasi tersebut berada di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis (3/9/2026).

"Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ujar Raja Juli Antoni.

Raja Juli menjelaskan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang merusak lingkungan harus ditindak tanpa pandang bulu.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha lainnya. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan demi kepentingan masyarakat luas dan masa depan lingkungan.

Hingga saat ini, pemerintah terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dipenuhi. Pengawasan ketat tetap dilakukan di berbagai titik rawan karhutla di seluruh wilayah Kalimantan.