TIMESINDONESIA.MY.ID - Dunia kerja di Indonesia saat ini tengah mengalami transformasi signifikan dengan semakin populernya sistem pekerjaan berbasis platform atau yang dikenal sebagai pekerja gig. Fenomena ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk jajaran legislatif di Senayan.

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menyoroti perkembangan pesat jumlah tenaga kerja sektor gig yang kini menjadi bagian penting dalam roda ekonomi nasional. Ia menekankan perlunya langkah nyata dari negara dalam memberikan perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Jazilul dalam sebuah forum diskusi bertajuk 'Bebas Tapi Cemas: Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig?'. Acara berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026).

Dikutip dari Kompas.com, Jazilul menegaskan bahwa fleksibilitas yang ditawarkan oleh model pekerjaan gig tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar para pekerjanya. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga.

"Mereka memang memiliki kebebasan dalam menentukan pekerjaan, tetapi jangan sampai kebebasan itu berarti mereka bebas dari perlindungan. Kami meminta para pekerja gig juga mendapat perlindungan atas pekerjaan mereka," ujar Jazilul.

Lebih lanjut, Jazilul menyoroti risiko kerentanan yang mungkin dialami oleh pekerja gig akibat status pekerjaan yang tidak tetap. Ia mengkhawatirkan adanya ketidakpastian hak jika tidak ada payung hukum yang kuat.

"Jangan sampai karena statusnya fleksibel atau serabutan, kemudian hak dan perlindungannya ikut menjadi serabutan," tambah Jazilul.

Dorongan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk segera memikirkan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman. Fokus utama dari usulan ini adalah memastikan bahwa Gen Z dan Gen Alpha sebagai pelaku utama gig economy tetap terlindungi masa depannya.

Hingga saat ini, diskusi mengenai kebutuhan akan undang-undang khusus bagi pekerja gig terus bergulir di parlemen. Harapannya, kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat menyeimbangkan antara fleksibilitas industri dengan kepastian hak bagi tenaga kerja.