TIMESINDONESIA.MY.ID - PT Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI) baru saja mengumumkan pencapaian penting terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk-produknya. Pembaruan sertifikat ini merupakan respons langsung terhadap implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025.

Pembaruan sertifikat TKDN ini menegaskan kembali komitmen kuat Hino untuk terus meningkatkan penggunaan komponen yang diproduksi di dalam negeri. Upaya ini sekaligus memperkuat kontribusi Hino terhadap kemajuan industri kendaraan niaga di Indonesia.

Sebanyak 31 dari total 46 model kendaraan Hino yang diproduksi di Indonesia kini telah memiliki sertifikat TKDN. Dari jumlah tersebut, 10 model telah berhasil diperbarui sesuai dengan ketentuan terbaru Permenperin.

Pembaruan sertifikat tersebut menghasilkan nilai TKDN yang signifikan, yaitu mencapai 71,75%. Model-model kendaraan Hino lainnya yang belum diperbarui akan mengikuti proses ini secara bertahap.

Melalui pencapaian gemilang ini, Hino semakin siap untuk memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang digalakkan pemerintah.

"Pembaruan sertifikat TKDN ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Hino untuk terus meningkatkan kontribusi terhadap industri manufaktur Indonesia," ujar Repelita Ginting, Plant Manager HMMI.

"Semakin tinggi penggunaan komponen dalam negeri, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan oleh industri pendukung, tenaga kerja lokal, dan ekosistem otomotif nasional," tambahnya.

"Pada akhirnya, pelanggan juga memperoleh produk yang diproduksi di Indonesia dengan standar kualitas global," tutup Repelita Ginting.

Pencapaian TKDN ini merupakan bagian dari rekam jejak panjang Hino dalam industri otomotif nasional. Sejak memulai kegiatan manufaktur di Indonesia hingga Juli 2026, Hino telah memproduksi lebih dari 651.995 unit kendaraan niaga.