TIMESINDONESIA.MY.ID - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi berinisial S. Peristiwa tragis ini diduga berkaitan dengan pemberian narkoba setelah korban dan tersangka menghabiskan waktu di tempat karaoke kawasan PIK, Jakarta Utara.
Dikutip dari sumber berita terkait, insiden ini bermula ketika korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di salah satu kamar hotel yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Penemuan jasad tersebut terjadi pada Kamis siang, 3 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui sempat dibawa ke hotel tersebut oleh tersangka ID bersama dengan beberapa orang saksi lainnya. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu malam, 2 September 2026, sehari sebelum jasad korban ditemukan.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang-barang tersebut kini telah disita untuk kepentingan pendalaman kasus lebih lanjut.
"Barang bukti yang kami sita di antaranya berupa pakaian milik tersangka dan korban, bantal dan seprai, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona," ujar Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah.
Penyitaan barang bukti tersebut menjadi langkah krusial bagi penyidik untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka ID guna mengetahui motif di balik tindakan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan penggunaan zat terlarang yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait perkembangan perkara ini.