TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi memberikan keterangan terbaru terkait perkembangan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Proses hukum tersebut kini difokuskan pada dugaan tindak pidana pemerasan.
Dikutip dari Kompas.com, otoritas penegak hukum tersebut menyatakan bahwa tim penyidik telah bekerja secara mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran atas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perkara pencucian uang tersebut.
"Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Kamis (10/9/2026).
Pihak Kejagung menjelaskan bahwa temuan ini diperoleh setelah melalui proses pendalaman yang intensif. Penyelidikan ini juga dikaitkan dengan penanganan perkara besar lainnya, yakni kasus Jiwasraya.
"Kan sudah, kan didalami dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya," kata Anang Supriatna.
Selain mengenai bukti pemerasan, Kejagung juga menyoroti beredarnya isu terkait aliran dana puluhan miliar rupiah. Isu tersebut sebelumnya sempat mencuat ke publik dan menjadi perbincangan hangat.
Anang Supriatna secara tegas membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung telah menerima uang sebesar Rp 40 miliar. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi institusi.
Penyebaran isu tersebut diketahui bermula dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Tan Kian. Dokumen yang sempat viral di media sosial itu memuat klaim mengenai penerimaan uang oleh pihak-pihak tertentu di Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk tetap memantau informasi resmi dari pihak berwenang guna menghindari disinformasi.