TIMESINDONESIA.MY.ID - Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri akhirnya berhasil meringkus seorang pria bernama Erick Soedjasa yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan di area pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Erick Soedjasa merupakan tersangka utama dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang merugikan pihak lain dengan nilai mencapai Rp 37 miliar. Pria tersebut telah menjadi buronan selama tiga tahun terakhir sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Proses penangkapan berlangsung pada Rabu (9/9) pagi, tepatnya sekitar pukul 09.50 WIB. Saat itu, tersangka baru saja mendarat di tanah air setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Dikutip dari sumber berita terkait, diketahui bahwa tersangka baru saja menyelesaikan penerbangan dari Singapura. Kedatangannya di bandara tersebut menjadi titik akhir dari masa pelarian panjangnya selama ini.
"Tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922," ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara terukur saat tersangka melewati pemeriksaan imigrasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menuntaskan kasus hukum yang telah berjalan selama tiga tahun.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus penipuan yang menyeret nama tersangka. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di institusi Polri.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke tahap persidangan.