TIMESINDONESIA.MY.ID - Dikutip dari Kompas.com, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, memberikan kesaksian penting dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (9/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasodjo.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum berupaya mendalami sistem kerja dan persepsi publik mengenai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2).
Jaksa secara spesifik menanyakan kepada saksi mengenai rumor yang menyebutkan bahwa Direktorat P2 merupakan unit yang dianggap sebagai "tempat basah".
"Kalau di P2 itu basah, apakah memang pernah dengar seperti itu, Bu?" tanya jaksa kepada Ayu Sukorini dalam persidangan tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Ayu Sukorini memberikan klarifikasi berdasarkan informasi yang ia peroleh dari rekan-rekan sejawatnya selama bekerja di instansi tersebut.
"Kalau di P2 itu basah, mungkin di masa-masa lalu saya kira berdasarkan cerita teman, P2 adalah tempat yang biasa disebut demikian," ujar Ayu Sukorini.
Keterangan ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian jaksa untuk mengonfirmasi pola gratifikasi yang didakwakan kepada Budiman Bayu Prasodjo.