TIMESINDONESIA.MY.ID - Gunung Anak Krakatau kembali menunjukkan aktivitas vulkanik yang menuntut kewaspadaan tinggi dari masyarakat sekitar. Pihak otoritas terkait kini telah menetapkan batasan wilayah yang harus disterilkan dari segala bentuk aktivitas manusia.
Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria, menyampaikan peringatan resmi mengenai bahaya yang mengintai di sekitar gunung tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi warga dari potensi ancaman material vulkanik.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan mengenai pembatasan akses ini mulai dipertegas pada Rabu, 9 September 2026. Hal ini dilakukan seiring dengan pemantauan intensif terhadap aktivitas seismik dan erupsi yang terjadi pada gunung api tersebut.
"Masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 3 kilometer sesuai rekomendasi PVMBG dan Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Anak Krakatau," ujar Lana Saria.
Lana menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa masyarakat di wilayah terdampak. Ancaman erupsi dan sebaran abu vulkanik yang berbahaya menjadi alasan utama mengapa area ini harus benar-benar dikosongkan.
"Letusan Strombolian Anak Krakatau berlangsung singkat, tetapi tetap berbahaya di sekitar pusat erupsi karena dapat melontarkan batu pijar dan abu," kata Lana Saria.
Selain ancaman batu pijar, faktor cuaca juga menjadi perhatian khusus bagi tim pemantau di lapangan. Kondisi angin yang berubah-ubah membuat penyebaran abu vulkanik menjadi variabel yang sulit diprediksi secara pasti.
"Lana belum bisa memastikan kapan hujan abu vulkanik sepenuhnya dinyatakan telah hilang, karena semua ini bergantung pada arah dan kecepatan angin," ujar Lana Saria.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi berwenang terkait perkembangan status gunung tersebut. Kepatuhan terhadap radius aman sangat krusial untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan di masa depan.