TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menyita perhatian publik setelah adanya pengakuan dari mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Ia memberikan keterangan mengenai aliran dana yang ditujukan kepada anggota Panja Komisi VIII DPR.
Dikutip dari Kompas.com, kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, dini hari.
Dalam keterangannya, Gus Alex menyebutkan bahwa terdapat pemberian uang sebesar 1.500 riyal per orang kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Ia mengklaim bahwa seluruh dana tersebut telah diterima dengan baik oleh para pihak yang dituju.
"Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan, 'Terima kasih, Gus'," ujar Gus Alex dalam persidangan tersebut.
Gus Alex menjelaskan bahwa proses penyerahan dana tersebut dilakukan secara tunai. Hal ini ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan hakim mengenai mekanisme penyaluran uang yang menjadi bagian dari perkara korupsi ini.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan di balik pemberian uang tersebut, Gus Alex memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan para anggota legislatif. Ia menyatakan bahwa pemberian itu dilakukan atas permintaan dari pihak anggota dewan terkait.
"Pemberian uang itu memang dilakukan atas permintaan mereka," kata Gus Alex saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Keterangan ini menjadi salah satu poin penting dalam rangkaian persidangan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi kuota haji. Pihak majelis hakim terus menggali informasi untuk memastikan kebenaran dari klaim yang disampaikan oleh saksi tersebut.
Persidangan diharapkan dapat memberikan titik terang atas dugaan aliran dana yang melibatkan anggota legislatif dan pihak kementerian. Proses hukum ini akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain guna melengkapi fakta-fakta persidangan.