TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan langkah pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan dalam perkara tersebut.
Proses pengembangan ini ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh lembaga antirasuah tersebut. Langkah administratif ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk mendalami kembali kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Dikutip dari sumber berita terkait, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai perkembangan terbaru tersebut pada Kamis, 10 September 2026.
"Pihak kami telah menerbitkan sprindik baru yang berlaku sejak Agustus 2026," ujar Budi Prasetyo.
Dalam penjelasannya, Budi menyebutkan bahwa sprindik yang baru diterbitkan tersebut masih bersifat umum. Hal ini menandakan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap pendalaman materi perkara.
"Saat ini, dalam sprindik tersebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo.
Penerbitan sprindik baru ini menjadi sinyal bahwa KPK terus berupaya mengusut tuntas pihak-pihak lain yang dimungkinkan terlibat dalam praktik suap proyek di Bekasi. Pendekatan analitik ini menunjukkan adanya temuan baru yang memerlukan verifikasi lebih mendalam oleh tim penyidik.
Langkah ini juga menegaskan komitmen KPK dalam melakukan pembersihan terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Publik diharapkan tetap memantau proses hukum ini dengan tenang sembari menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.