TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, hadir memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (10/9/2026).
Agenda persidangan tersebut difokuskan untuk menggali informasi mengenai mekanisme penambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah. Jaksa penuntut umum berupaya mendalami apakah terdapat intervensi pihak luar dalam kebijakan tersebut.
Dalam jalannya sidang, jaksa menanyakan perihal hubungan antara Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini berkaitan dengan dugaan pembahasan kuota tambahan sebelum tahun 2024.
"Apakah saudara mengetahui apakah Pak Fuad Hasan Mansur pernah menemui Pak Menteri Agama sebelum 2024 untuk membicarakan menyangkut kuota tambahan yang 20.000 itu tadi?" tanya jaksa dalam persidangan tersebut.
Dito Ariotedjo kemudian memberikan tanggapan secara langsung atas pertanyaan yang diajukan oleh pihak jaksa. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki informasi mengenai pertemuan tersebut.
"Saya enggak tahu, kayaknya enggak pernah. Saya enggak tahu," jawab Dito Ariotedjo saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Dito menjelaskan bahwa ia baru mengetahui adanya kabar mengenai pertemuan antara Fuad Hasan dan Yaqut Cholil Qoumas melalui media massa. Ia menegaskan tidak terlibat atau mengetahui secara detail mengenai agenda pertemuan tersebut di luar pemberitaan yang beredar.
Keterangan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh pihak berwenang. Dikutip dari Kompas.com, kesaksian ini diharapkan dapat memberikan titik terang atas alur koordinasi terkait penambahan kuota haji.
Pihak pengadilan terus mendalami berbagai saksi lainnya untuk memastikan fakta hukum di balik kebijakan kuota haji tambahan tersebut. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran materiil dari kasus ini.