TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Langkah ini melibatkan pemeriksaan saksi kunci yang merupakan istri dari Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Sosok yang dipanggil oleh tim penyidik tersebut adalah Noor Faizah Maenofie (NFM). Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (9/9/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, pemanggilan ini merupakan bentuk penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Senin (7/9/2026). Pihak KPK memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi NFM, Anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari/Kepala Puskesmas Mulyoharjo," ujar Budi Prasetyo.
Selain kapasitasnya sebagai istri bupati nonaktif, Noor Faizah Maenofie juga diperiksa dalam jabatannya sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Status ganda ini menjadi poin penting bagi penyidik dalam mengungkap aliran dana pemerasan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Noor Faizah Maenofie telah tiba di lokasi gedung KPK sejak pagi hari. Ia terpantau memasuki Gedung Merah Putih pada pukul 08.43 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik," kata Budi Prasetyo.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap saksi masih berlangsung secara intensif di dalam gedung. KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal pemerasan yang menimpa lingkungan Pemkab Pemalang tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menuntaskan perkara korupsi di daerah. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil keterangan saksi dalam kasus ini.