TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pandangan strategis terkait upaya pemberantasan judi online yang kian marak di Indonesia. Ia menyarankan agar tindak pidana tersebut dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dikutip dari Kompas.com, gagasan ini disampaikan Mahfud dalam siaran Podcast Terus Terang yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat (11/9/2026). Ia menilai bahwa langkah ini krusial mengingat perputaran uang dalam bisnis judi online sangatlah masif.
"Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga," ujar Mahfud.
Menurut pandangan Mahfud, pengintegrasian judi online ke dalam RUU Perampasan Aset akan memberikan kekuatan hukum yang lebih efektif. Hal ini diharapkan mampu menyasar para aktor utama di balik layar yang selama ini sering kali luput dari jeratan hukum.
"Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu," kata Mahfud.
Selama ini, penanganan kasus judi online cenderung hanya menyentuh lapisan bawah atau pelaku lapangan saja. Dengan adanya payung hukum perampasan aset, aparat penegak hukum memiliki instrumen lebih kuat untuk memutus mata rantai hingga ke penyandang dana atau dalangnya.
Selain memberikan saran tersebut, Mahfud MD juga menyoroti progres penyusunan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah bergulir di DPR RI. Ia berharap diskusi mengenai cakupan tindak pidana dalam RUU tersebut terus diperluas demi kepentingan nasional.
Melalui usulan ini, Mahfud berharap pemerintah dan legislatif dapat bersinergi menciptakan perangkat hukum yang lebih progresif. Langkah ini dinilai penting agar kerugian negara dan masyarakat akibat judi online dapat ditekan secara signifikan di masa depan.