TIMESINDONESIA.MY.ID - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, hadir memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kehadirannya bertujuan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Peristiwa hukum ini berlangsung pada Selasa (1/9/2026) malam. Kehadiran Muhadjir dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari upaya pengungkapan fakta terkait polemik distribusi kuota haji yang sedang diproses oleh pihak pengadilan.
Mantan Menteri Agama ad interim ini menjelaskan bahwa dirinya telah menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warga negara yang taat. Ia memberikan kesaksian berdasarkan fakta-fakta yang ia ketahui selama menjabat.
"Saya kan sebagai saksi ya saya sudah melaksanakan tugas saya, kewajiban saya sebagai warga negara dan sudah saya sampaikan apa adanya sepanjang yang saya ketahui ya," ujar Muhadjir.
Dikutip dari Kompas.com, Muhadjir menegaskan bahwa seluruh keterangan yang ia berikan di depan majelis hakim adalah informasi yang sejujur-jujurnya. Ia tidak menambah atau mengurangi fakta yang ada terkait kebijakan kuota haji tambahan.
Terkait dengan hasil akhir dari persidangan ini, Muhadjir menyatakan sikap netral dan menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas hukum. Ia menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung demi mencapai keadilan.
"Soal kemudian bagaimana nanti keputusan itu saya serahkan sepenuhnya kepada pengadilan supaya diambil Keputusan seadil-adilnya," kata Muhadjir.
Langkah ini menunjukkan sikap kooperatif dari pihak saksi dalam mendukung jalannya proses peradilan yang transparan. Publik kini menantikan kelanjutan persidangan untuk mengetahui bagaimana fakta-fakta tersebut akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Hingga saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut masih terus bergulir dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Fokus utama proses hukum ini adalah untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji.