TIMESINDONESIA.MY.ID - Layanan transportasi publik Bus Trans Banyumas secara resmi menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak hari Minggu, 30 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas perubahan sumber pendanaan operasional bus. Sebelumnya, layanan ini berada di bawah skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kini, pengelolaan anggaran dialihkan sepenuhnya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas. Perubahan mekanisme pendanaan ini menjadi latar belakang utama penghentian layanan sementara.
"Diberitahukan kepada masyarakat pengguna layanan Bus Trans Banyumas, bahwa sejak Hari Minggu, 30 Agustus 2026 Bus Trans Banyumas tidak operasional sampai dengan pelaksanaan evaluasi berakhir," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Omar Udaya.
Langkah ini diambil oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas untuk memastikan efektivitas layanan. Penghentian sementara dilakukan agar pihak pengelola dapat mengevaluasi operasional bus setelah terjadi peralihan sumber anggaran.
Pemerintah Kabupaten Banyumas sebenarnya telah menyiapkan langkah keberlanjutan. Pemkab Banyumas telah mengalokasikan dana operasional yang cukup untuk mendukung layanan Trans Banyumas hingga akhir Desember 2026.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan evaluasi ini diharapkan dapat memperbaiki sistem transportasi di wilayah setempat. Masyarakat diimbau untuk bersabar selama masa peninjauan operasional berlangsung.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan tepatnya layanan bus akan kembali mengaspal. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menuntaskan proses evaluasi secepat mungkin demi kenyamanan masyarakat pengguna.