TIMESINDONESIA.MY.ID - Dunia peredaran obat-obatan terlarang terus mengalami perubahan pola yang cukup signifikan. Kini, para pelaku mulai meninggalkan metode konvensional demi menghindari pantauan pihak berwajib.
Salah satu taktik terbaru yang berhasil terungkap adalah penggunaan mobil sebagai sarana transaksi. Praktik ini dikenal dengan istilah 'toko keliling' yang bergerak dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Metode ini sengaja dipilih oleh jaringan pengedar untuk menyamarkan aktivitas mereka. Dengan berpindah-pindah tempat, mereka berharap dapat mengelabui pengawasan aparat kepolisian di lapangan.
Dikutip dari sumber berita terkait, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akhirnya berhasil membongkar praktik ilegal tersebut pada Selasa, 1 September 2026. Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa aparat terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras.
"Modus operandi jaringan pengedar obat keras kini semakin berkembang, di mana mereka tidak lagi menggunakan toko kelontong atau jamu, melainkan bergerak secara mobil untuk mengelabui aparat," ujar pihak kepolisian sebagaimana dirangkum dari sumber terkait.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan daftar Golongan G dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Selain menyita ribuan obat keras, pihak kepolisian juga telah menangkap seorang tersangka. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik modus operandi ini.
Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk transaksi obat-obatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Koordinasi antara warga dan kepolisian sangat diharapkan untuk memutus rantai peredaran obat terlarang tersebut.