TIMESINDONESIA.MY.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (3/9/2025). Agenda persidangan ini menghadirkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, sebagai pihak yang memberikan keterangan.
Dalam proses persidangan, Gus Alex melayangkan sejumlah pertanyaan krusial kepada saksi yang dihadirkan, yakni Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Bahiej. Fokus utama pemeriksaan ini berkaitan dengan penyusunan dua Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.
Dikutip dari Kompas.com, Gus Alex berupaya mengklarifikasi mengenai dugaan adanya arahan tertentu yang diberikan kepada Ahmad Bahiej dalam proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menjadi poin penting untuk membuktikan apakah terdapat intervensi dari pihak luar dalam kebijakan kuota haji.
"Apakah pernah Saudara Saksi saya hubungi? Saya telepon, saya temui, saya datangin, atau bagaimana? Kemudian saya mengatakan, 'Saya minta harus seperti ini, seperti ini, peraturan harus seperti ini.' Pernah atau tidak?" tanya Gus Alex kepada saksi dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmad Bahiej memberikan jawaban tegas di depan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima arahan atau intervensi apa pun dari Gus Alex terkait isi maupun teknis penyusunan KMA tersebut.
"Tidak pernah," jawab Ahmad Bahiej singkat saat menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Gus Alex di ruang sidang.
Tidak berhenti di situ, Gus Alex juga berusaha mendalami keterlibatan dirinya terkait tuduhan praktik backdating atau penanggalan mundur pada dokumen KMA tersebut. Ia memastikan apakah pernah ada instruksi khusus dari dirinya kepada Ahmad Bahiej untuk melakukan tindakan administratif yang tidak sesuai prosedur tersebut.
Upaya klarifikasi ini dilakukan oleh Gus Alex sebagai bagian dari pembelaan diri dalam menghadapi dakwaan di persidangan. Keterangan dari saksi kunci seperti Ahmad Bahiej dianggap krusial untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik penyusunan kuota haji tambahan yang tengah disidangkan.
Seluruh proses persidangan berjalan dengan tertib dan objektif sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Majelis hakim terus menggali keterangan dari para pihak untuk mendapatkan kejelasan mengenai alur kebijakan dan tanggung jawab administratif dalam kasus ini.