TIMESINDONESIA.MY.ID - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memberikan arahan penting bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam kunjungan di Solo, Jawa Tengah, Senin (31/8/2026). Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi partai tersebut untuk memantapkan konsolidasi internal.
Arahan tersebut secara khusus menyoroti pentingnya penyelesaian struktur kepengurusan partai hingga ke tingkat akar rumput atau desa. Langkah ini dianggap vital sebagai persiapan menghadapi proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pesan dari mantan kepala negara tersebut disampaikan langsung kepada jajaran pengurus pusat PSI. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Bestari Barus, setelah melakukan pertemuan di kediaman Jokowi.
MNC Peduli Hadirkan Harapan bagi Penyintas Gempa di Ende dan Nagekeo Lewat Bantuan Logistik
"Pak Jokowi hanya menitipkan agar PSI lebih cepat lagi di dalam menuntaskan masalah penyelesaian struktur sampai ke tingkat paling bawah yang nanti akan diverifikasi oleh KPU," ujar Bestari Barus.
Menurut Bestari, instruksi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh kader untuk bekerja lebih keras. Kelengkapan struktur organisasi di seluruh wilayah menjadi syarat mutlak agar partai dapat memenuhi ketentuan administratif dan faktual dari KPU.
"Dibutuhkan peran seluruh jajaran untuk segera menyelesaikan kepengurusan PSI agar lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU," kata Bestari Barus.
Sebelumnya, Ketua DPW PSI Jawa Tengah, Antonius Yogo Prabowo, juga telah menyampaikan progres internal kepada Jokowi. Ia memaparkan capaian kinerja serta pemetaan struktur PSI yang telah terbentuk di wilayah Jawa Tengah.
Langkah ini menunjukkan upaya berkelanjutan PSI dalam mengoptimalkan organisasi di daerah. Dikutip dari Kompas.com, koordinasi intensif ini dilakukan guna memastikan kesiapan partai menghadapi tahapan pemilu mendatang.
Penguatan struktur hingga tingkat desa diharapkan mampu memperkuat basis massa partai. Dengan kepengurusan yang solid, PSI optimistis dapat melewati setiap tahapan verifikasi yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.