TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 dijadwalkan akan berlangsung dalam kurun waktu sekitar 2,5 tahun mendatang. Namun, hingga saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI masih belum menunjukkan progres yang intensif.
Situasi ini memicu kekhawatiran mengenai tekanan waktu yang mungkin dihadapi oleh penyelenggara pemilu. Dikutip dari Kompas.com, keterlambatan ini berpotensi mengganggu kesiapan tahapan pemilu ke depannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah memiliki rencana strategis untuk menyusun tahapan Pemilu pada semester II tahun ini. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kebutuhan regulasi yang memadai.
Namun, rencana tersebut masih bergantung pada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU kini berada dalam posisi menunggu kepastian aturan baru yang akan menjadi payung hukum pesta demokrasi mendatang.
Padahal, DPR RI secara resmi telah memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2025. Sayangnya, hingga kini belum ada perkembangan berarti terkait pembahasan substansial di parlemen.
Kondisi ini tidak hanya dirasakan oleh penyelenggara, tetapi juga oleh partai politik di luar parlemen. Sejumlah partai mengaku belum menerima undangan dari pihak legislatif untuk dilibatkan dalam pembahasan revisi UU tersebut.
"Pembahasan RUU Pemilu saat ini masih berjalan dengan lambat," ujar Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Keterlibatan berbagai elemen partai politik sangat diharapkan agar aturan yang dihasilkan nantinya bersifat inklusif. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan dialog atau diskusi formal dengan pihak-pihak terkait akan dimulai.