TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah strategis untuk menanggulangi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda wilayah Kalimantan. Langkah konkret yang diambil adalah dengan mengoptimalkan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) guna membasahi lahan gambut yang kering.

Dikutip dari Antara, upaya ini dilakukan sebagai langkah mitigasi dini agar titik api tidak meluas dan mengganggu kualitas udara di wilayah tersebut. Operasi ini melibatkan koordinasi lintas instansi untuk memastikan efektivitas penyemaian awan di lokasi-lokasi rawan.

Penerapan teknologi ini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kalimantan. Fokus utama operasi ini adalah wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran selama musim kemarau.

"TMC ini merupakan langkah proaktif kami untuk memastikan lahan tetap basah sehingga potensi kebakaran dapat ditekan sejak dini," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.

Operasi modifikasi cuaca ini dilakukan dengan cara menyemai bahan semaian garam ke dalam awan potensial yang berada di atas wilayah sasaran. Proses ini bertujuan untuk mempercepat terjadinya hujan buatan di titik-titik krusial yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Dalam pelaksanaannya, tim di lapangan terus memantau pergerakan awan secara real-time untuk menentukan waktu terbaik dalam penyemaian. Keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada ketersediaan awan konvektif yang ada di sekitar area target.

"Kami terus memantau perkembangan cuaca agar setiap penyemaian yang dilakukan bisa menghasilkan curah hujan yang maksimal di area yang membutuhkan," kata Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto.

Selain melalui TMC, pemerintah juga tetap memperkuat patroli darat dan udara untuk memantau titik panas secara ketat. Sinergi antara teknologi modifikasi cuaca dan pengawasan lapangan diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif karhutla bagi ekosistem dan masyarakat lokal.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google