TIMESINDONESIA.MY.ID - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kunjungan yang berlangsung pada Kamis (3/9/2026) ini dilakukan untuk meninjau upaya pemadaman dan pencegahan di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni menekankan bahwa penegakan hukum yang kuat menjadi kunci utama untuk mengatasi masalah karhutla yang terus berulang. Upaya ini dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang berani melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
"Kita mendengar ya perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan baik itu yang kecil ya maupun korporasi ya," ujar Raja Juli Antoni.
Dikutip dari Kompas.com, langkah nyata telah diambil oleh Kementerian Kehutanan sebagai respons atas kondisi karhutla di Kalimantan Barat. Pihak kementerian memutuskan untuk memberikan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan yang terbukti lalai.
Tindakan tegas tersebut berupa pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap lima perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat. Kebijakan ini diambil setelah adanya indikasi keterlibatan perusahaan dalam insiden kebakaran di area konsesi mereka.
"Hari ini saya umumkan sekali lagi, pembekuan izin usaha lima korporasi tadi, plus paksaan perbaikan ekosistem ya, lingkungan dan apabila ada, sekali lagi ada indikasi pidana, kita akan teruskan menjadi pidana," kata Raja Juli Antoni.
Menurut Menteri Kehutanan, penegakan aturan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian ekosistem. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap perusahaan mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku.
Proses hukum terhadap lima perusahaan tersebut akan terus dipantau perkembangannya oleh kementerian terkait. Jika dalam investigasi ditemukan pelanggaran pidana, pemerintah memastikan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam kegiatan operasionalnya. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang membiarkan atau melakukan pembakaran lahan secara sengaja.