TIMESINDONESIA.MY.ID - Aksi pembukaan lahan dengan cara membakar kembali memakan korban di Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial Edi Friansyah (36) harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Muara Enim pada Selasa (25/8) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian bermula saat pelaku melakukan pembersihan area di kebun karet milik orang tuanya.

Pelaku diketahui sengaja membakar tumpukan ranting serta daun kering yang telah dikumpulkan di lokasi tersebut. Tindakan tersebut dilakukan dengan dalih untuk mempermudah proses pembersihan lahan.

Tujuan utama dari pembakaran ini adalah untuk mengubah fungsi lahan karet menjadi perkebunan kelapa sawit. Praktik membuka lahan dengan cara dibakar memang kerap dipilih karena dianggap sebagai cara yang praktis dan murah.

"Pelaku mengakui melakukan pembakaran lahan dengan luas kurang lebih 2,5 hektare. Tujuannya karena rencana ingin menanam kelapa sawit," ujar Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP M Adrian.

Menurut pihak kepolisian, dampak dari tindakan tersebut cukup luas dengan total area terbakar mencapai sekitar 2,5 hektare. Hal ini menunjukkan betapa cepatnya api merambat ketika cuaca mendukung proses pembakaran di lahan terbuka.

Dikutip dari detikSumbagsel, pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut untuk proses hukum yang berlaku. Masyarakat dihimbau untuk tidak meniru cara ini karena risiko kebakaran yang tidak terkendali sangat tinggi.

Sebagai solusi praktis, para petani sebaiknya melakukan pembukaan lahan dengan metode mekanis atau penggunaan cairan pengurai organik. Langkah ini jauh lebih aman bagi lingkungan dan tentunya menjauhkan petani dari jeratan sanksi pidana karhutla.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google