TIMESINDONESIA.MY.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti polemik kuota haji tambahan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2026) malam. Fokus utama pemeriksaan tertuju pada komunikasi resmi antara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan Slamet, seorang Perencana Ahli Madya Kementerian Agama periode 2021-2024, sebagai saksi. Kehadiran saksi ini bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dikutip dari sumber berita yang relevan, jaksa menunjukkan sebuah bukti surat yang ditandatangani langsung oleh mantan menteri terkait. Surat tersebut menjadi kunci untuk memahami bagaimana pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah diatur dan dikomunikasikan kepada pihak Arab Saudi.
"Ini adalah surat Menteri Agama nomor B-494 tanggal 27 Desember 2023. Nah, kami ingin hubungkan keterangan Bapak dengan yang ini. Di sini Pak Menteri ditandatangan basah, Pak. Surat ini ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi," ujar jaksa.
Jaksa menekankan bahwa dalam surat tersebut telah tercantum skema pembagian kuota secara spesifik. Hal ini menjadi poin krusial yang digali oleh penuntut umum untuk membuktikan adanya alur kebijakan yang tidak sesuai dengan prosedur semestinya.
"Kemudian, yang menarik adalah kuota Pak Menteri melalui surat ini itu sudah mencantumkan, membunyikan kuota murni ditambah dengan kuota tambahan. 221.000 ditambah 20.000 jatuhnya 241.000. Kan begitu, Pak?" kata jaksa.
Keterangan yang disampaikan oleh jaksa dalam persidangan tersebut memberikan gambaran mengenai bagaimana kebijakan kuota haji tambahan disusun. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas mekanisme pembagian kuota yang sempat menjadi perhatian publik.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari berbagai saksi terkait. Pihak otoritas hukum berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.