TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebanyak 1.943 narapidana dan anak binaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima penghargaan berupa remisi umum dan pengurangan masa pidana. Penghargaan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari total penerima, terdapat 18 orang yang mendapatkan kebebasan langsung setelah dianugerahi remisi umum II. Hal ini menandakan bahwa mereka telah memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk kembali ke masyarakat.

Acara penyerahan remisi secara simbolis dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kendari pada hari Senin, 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara kepada warga binaan. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan selama menjalani masa pidana.

Lebih lanjut, para narapidana dan anak binaan juga dinilai berdasarkan partisipasi aktif mereka dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di satuan kerja pemasyarakatan.

Rincian penerima remisi menunjukkan 1.909 narapidana mendapatkan remisi umum I. Sementara itu, 17 narapidana lainnya menerima remisi umum II, yang berarti mereka langsung bebas.

Untuk kategori anak binaan, sebanyak 16 orang menerima pengurangan masa pidana umum I. Terdapat pula satu anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana umum II, sehingga ia juga dapat langsung menghirup udara bebas.

"Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti berbagai program pembinaan di satuan kerja pemasyarakatan," kata narator berdasarkan informasi yang dihimpun.

Dikutip dari Kompas.com, data rinci menunjukkan bahwa dari total 1.943 penerima remisi, mayoritas adalah narapidana dewasa. Sebanyak 1.909 narapidana menerima remisi umum I.