TIMESINDONESIA.MY.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Barat mengambil langkah hukum tegas terhadap 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masih menunggak pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP).
Total akumulasi tunggakan dari puluhan perusahaan besar ini diketahui mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 114,1 miliar.
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, menyampaikan langsung informasi mengenai rencana penindakan hukum ini pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
Puluhan perusahaan yang tercatat menunggak pajak tersebut tersebar di enam wilayah kabupaten di Sumatra Barat.
Rinciannya, 18 perusahaan berlokasi di Pasaman Barat, disusul 7 perusahaan di Dharmasraya, dan 7 perusahaan lainnya di Solok Selatan.
Selain itu, tercatat pula 5 perusahaan di Pesisir Selatan, serta masing-masing 2 perusahaan di Kabupaten Agam dan Sijunjung yang juga memiliki tunggakan pajak.
"Jadi sampai sekarang mereka belum mau bayar pajaknya dan kami telah mengirimkan surat teguran pertama," ujar Al Amin.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, baru tiga perusahaan dari total 41 yang telah melunasi kewajiban pajaknya.
"Hasilnya sampai sekarang baru tiga perusahaan yang telah membayarkan pajaknya, sisanya menolak dengan berbagai alasan," jelas Al Amin.