TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebanyak delapan personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini bermula dari kecurigaan yang telah berkembang sejak tahun 2024 terhadap delapan anggota kepolisian tersebut. Kecurigaan ini kemudian mendorong dilakukannya investigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, tim kepolisian melakukan tes urine khusus kepada kedelapan personel yang dicurigai. Pelaksanaan tes urine ini dilakukan pada bulan Agustus tahun 2025.

Hasil dari tes urine khusus yang dijalani pada Agustus 2025 tersebut menunjukkan indikasi positif. Hal ini mengonfirmasi bahwa kedelapan personel memang terbukti mengonsumsi narkoba.

"Ternyata hasilnya positif mengonsumsi narkoba. Untuk tes urine khusus, dilakukan pada Agustus 2025 lalu," ucap Kombes Pol. Apri Wibowo, Kapolresta Padang, pada Jumat (14/8/2026).

Setelah hasil tes urine keluar dan dinyatakan positif, proses selanjutnya adalah penyelenggaraan sidang etik. Sidang etik ini digelar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedelapan personel tersebut.

Sidang etik terhadap kedelapan personel kepolisian yang terbukti positif narkoba dilaksanakan pada bulan yang sama dengan pelaksanaan tes urine. Bulan tersebut adalah Agustus 2025.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan sanksi disiplin tertinggi yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat. Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkoba.

Dikutip dari Kompas.com, tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk senantiasa menjaga kedisiplinan serta menjauhi segala bentuk pelanggaran, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.