TIMESINDONESIA.MY.ID - Aliran dana yang berasal dari proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menjadi salah satu poin krusial yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Fadia Arafiq. Kasus ini membuka tabir terkait transaksi keuangan yang terjadi.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di pengadilan, terungkap bahwa perusahaan outsourcing bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) tercatat menerima aliran dana senilai kurang lebih Rp 46 miliar. Dana tersebut bersumber dari berbagai kontrak yang dijalin dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan selama periode 2023 hingga 2026.

Dari total nilai transaksi yang besar tersebut, sejumlah Rp 22 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji para tenaga outsourcing yang dipekerjakan melalui PT RNB. Alokasi ini mencakup biaya operasional untuk mempekerjakan karyawan di berbagai instansi pemerintah daerah.

Sementara itu, sisa dana yang mencapai sekitar Rp 24 miliar diduga kuat mengalir sebagai keuntungan. Keuntungan tersebut patut diduga mengalir kepada pihak keluarga dari Bupati nonaktif Fadia Arafiq, yang menjadi fokus perhatian dalam persidangan ini.

PT RNB sendiri diidentifikasi dalam dakwaan sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fadia Arafiq. Perusahaan ini dikenal bergerak dalam bidang penyediaan tenaga outsourcing untuk berbagai kebutuhan.

"PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) disebut menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026," demikian kutipan dari berkas dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.

"Dari total transaksi tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing," lanjut uraian dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan.

"Sementara itu, sekitar Rp 24 miliar sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia," demikian disampaikan dalam berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan.

"PT RNB disebut menjadi perusahaan keluarga Fadia yang bergerak dalam penyediaan tenaga outsourcing," demikian keterangan yang tertera dalam dakwaan yang menjadi dasar persidangan.