TIMESINDONESIA.MY.ID - Balikpapan menghadapi tantangan baru terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilaporkan kerap memicu kemacetan lalu lintas di berbagai titik kota.

Menyikapi situasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak tinggal diam. Bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga, telah disiapkan langkah-langkah strategis untuk mengurai kepadatan tersebut.

Salah satu solusi yang tengah digodok adalah penambahan jumlah SPBU yang ditunjuk sebagai penyalur Pertalite. Langkah ini diharapkan dapat mendistribusikan beban antrean yang selama ini terpusat di beberapa lokasi saja.

Selain itu, skema pengaturan jam operasional pengisian BBM subsidi juga menjadi fokus utama. Pengaturan ini secara spesifik akan menyasar para pengendara kendaraan roda dua yang menjadi konsumen terbesar Pertalite.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyatakan komitmen Pemkot untuk segera menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya. "Kami akan menindaklanjuti rapat Wali Kota bersama BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga," ujar Muhammad Fadli Pathurrahman.

Beliau menambahkan bahwa dalam waktu dekat, tepatnya dua hingga tiga hari mendatang, akan kembali digelar rapat koordinasi. "Dalam waktu dekat, 2–3 hari ke depan, kami akan rapat kembali soal penambahan SPBU penyalur BBM subsidi, khususnya roda dua," jelasnya.

Pola kedua yang disiapkan adalah mengatur jam pelayanan pengisian BBM bersubsidi agar tidak berbenturan dengan jam-jam sibuk aktivitas masyarakat. Tujuannya agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Rencananya, skema pengisian BBM subsidi akan dibuka pada pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Kemudian, pelayanan akan dilanjutkan kembali pada malam hari, yaitu pukul 20.00 hingga 23.00 WITA.

"Ini salah satu strategi untuk mengurai antrean yang semakin panjang dan mulai mengganggu lalu lintas sekitarnya," terang Muhammad Fadli Pathurrahman mengenai tujuan pengaturan jam operasional tersebut.