TIMESINDONESIA.MY.ID - Persidangan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, mulai menyingkap kompleksitas masalah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Terungkapnya fakta bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dipaksa mengurus administrasi untuk perusahaan swasta yang memenangkan tender menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang serius.

Hal ini dibeberkan oleh Kasubag Umum Kepegawaian dan Admin Dinas UMKM Kabupaten Pekalongan, Wulung Sari, yang bersaksi di hadapan majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Wulung Sari mengakui bahwa dirinya harus turun tangan langsung dalam menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk PT RNB. Perusahaan ini adalah penyedia jasa outsourcing yang diketahui milik keluarga Bupati Fadia Arafiq.

Perintah untuk membantu administrasi perusahaan swasta tersebut, menurut Wulung Sari, datang langsung dari Lingkan Anggi. Lingkan Anggi dikenal sebagai staf admin PT RNB dan memiliki kedekatan yang erat dengan Bupati Fadia Arafiq.

Dalam kesaksiannya, Wulung Sari menyatakan bahwa Lingkan Anggi memerintahkannya untuk mengurus SPJ PT RNB, yang memenangkan proyek di dinas tempatnya bertugas.

"Saya diperintahkan untuk menyusun SPJ PT RNB oleh Lingkan Anggi," ujar Wulung Sari.

Lingkan Anggi sendiri di kalangan ASN Pekalongan memiliki reputasi sebagai "tangan kanan" atau orang kepercayaan Bupati Fadia Arafiq, yang mengindikasikan adanya pengaruh kuat dalam urusan internal pemerintahan.

Bahkan, demi kelancaran urusan administrasi perusahaan, pencarian tanda tangan pun dilaporkan harus dilakukan hingga ke tempat-tempat yang tidak lazim, seperti salon.