TIMESINDONESIA.MY.ID - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penangkapan ini dilakukan di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua individu yang kini berstatus tersangka ini ternyata memiliki hubungan keluarga, yaitu sebagai ayah dan anak. Identitas mereka diketahui berinisial MK dan DJ.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dengan maraknya karhutla di wilayah tersebut.
Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Lahan yang dibuka ini berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL.
"Kedua pelaku membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL," ujar AKBP Teddy Ardian.
Setelah berhasil merambah kawasan hutan, para tersangka kemudian melakukan pembakaran. Tindakan ini dilakukan untuk membersihkan lahan agar siap ditanami kelapa sawit.
Kawasan hutan yang dijadikan sasaran oleh para tersangka bukanlah sembarang area. Wilayah tersebut merupakan hutan yang dilindungi secara khusus untuk menjaga kelestarian dan keanekaragaman hayati.
Aksi pembakaran lahan di kawasan konservasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap ekosistem dan lingkungan. Pihak kepolisian terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dikutip dari Kompas.com, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama karhutla yang kerap terjadi di Provinsi Riau.