TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa timah sebanyak 28 ton yang diduga akan diselundupkan ke negara tetangga, Malaysia.
Operasi penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap adanya indikasi aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara. Tim investigasi telah bekerja keras untuk melacak dan mengidentifikasi jalur penyelundupan tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan timah ini. Identitas kedua tersangka telah ditetapkan dan proses hukum lebih lanjut sedang berjalan.
"Kita berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan timah sebanyak kurang lebih 28 ton," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Brigjen Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar juga menjelaskan bahwa timnya telah melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
"Kita sudah melakukan pengembangan dan juga melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Tim penyidik tengah berupaya untuk mengungkap lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema penyelundupan timah ini.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan hukum dan mencegah kerugian ekonomi negara akibat aktivitas ilegal seperti penyelundupan komoditas tambang.
Dikutip dari Kompas.com, penindakan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan yang merugikan.