• TIMESINDONESIA.MY.ID - Upaya serius dalam memberantas peredaran barang ilegal terus digalakkan di wilayah perbatasan Indonesia. Kali ini, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok yang diduga ilegal di Provinsi Kalimantan Barat.

Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat negara dalam menjaga keamanan peredaran barang kena cukai dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar.

Secara total, sebanyak 2,7 juta batang rokok berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Rokok-rokok ini tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah, menandakan potensi pelanggaran terhadap peraturan perpajakan.

"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai terus berupaya secara maksimal," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Harry Prayitno.

Penindakan ini dilakukan di wilayah hukum Kantor Bea Cukai Entikong, sebuah daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Lokasi ini seringkali menjadi titik rawan masuknya barang-barang ilegal.

Operasi penindakan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Penentuan waktu dan lokasi yang tepat menjadi kunci keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini.

"Melalui sinergi yang baik antar unit, kami berhasil mengamankan sarana pengangkut beserta dengan barang kena cukai yang diduga ilegal," terang Harry Prayitno.

Adapun tujuan utama dari penindakan ini adalah untuk mencegah kerugian negara yang signifikan akibat maraknya peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai dapat menggerogoti pendapatan negara dari sektor cukai.

"Ini merupakan upaya Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai serta memberikan kepastian hukum dalam peredaran barang kena cukai di Indonesia," tandas Harry Prayitno.