TIMESINDONESIA.MY.ID - Proses hukum atas penanganan kasus tindak pidana pembunuhan di Maluku Tenggara kini telah memasuki babak baru. Penyidik kepolisian setempat secara resmi telah melimpahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Kasus ini melibatkan korban bernama Agrapinus Rumatora atau yang akrab disapa Nus Kei, selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara. Adapun dua tersangka yang diserahkan yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix.
Dilansir dari KOMPAS.com, penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan oleh pihak Kepolisian Resor Maluku Tenggara kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Langkah pelimpahan ini berawal dari penuntasan pemberkasan perkara yang ditangani oleh tim penyidik.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menjelaskan bahwa penyerahan para tersangka dilakukan setelah pihak penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap. Keputusan P-21 dari kejaksaan menjadi dasar utama bagi penyidik untuk melanjutkan proses pidana ini.
"Tahap II telah dilaksanakan penyidik dengan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi pada Rabu (5/8/2026).
"Langkah penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan penegakan hukum dalam kasus ini berjalan secara profesional, prosedural, serta dapat dipertanggungjawabkan," ujar AKBP Rian Suhendi.
Dengan adanya pelimpahan tersebut, tanggung jawab penahanan dan penuntutan para tersangka kini berpindah penuh kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke tingkat pengadilan.
Masyarakat dan publik kini menunggu jadwal persidangan guna melihat penuntasan perkara penikaman yang menimpa tokoh politik lokal tersebut. Pihak kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional hukum yang berlaku.