TIMESINDONESIA.MY.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo untuk mempercepat proses pendataan rumah warga yang terdampak gempa bumi bermagnitudo 7,7. Gempa kuat ini mengguncang wilayah tersebut pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, secara spesifik meminta agar data kerusakan rumah dapat diselesaikan dan dikirimkan ke BNPB sebelum jangka waktu satu bulan terlampaui. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penanganan pasca bencana.
"Ini menjadi prioritas dan tidak usah nunggu sebulan," ujar Letnan Jenderal TNI Suharyanto kepada awak media di Mbay, Nagekeo, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pernyataan ini menegaskan urgensi penyelesaian data.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Nagekeo telah melaporkan adanya data awal mengenai kerusakan rumah, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat, proses verifikasi tetap menjadi tahapan krusial yang harus dilalui. Verifikasi ini penting untuk memastikan akurasi data.
Proses penilaian kerusakan rumah yang dilakukan oleh tim di lapangan mengacu pada kriteria standar yang telah berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Kriteria ini juga telah diterapkan di berbagai daerah lain yang pernah mengalami bencana serupa.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pendataan dan penilaian kerusakan rumah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pendekatan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan data dari berbagai daerah terdampak bencana.
Sehingga, ketika data tersebut diserahkan kepada BNPB, akurasi dan keseragaman data dapat terjamin. Hal ini akan mempermudah langkah selanjutnya dalam penyaluran bantuan dan program rehabilitasi.
Dikutip dari Kompas.com, percepatan ini sangat penting agar pemerintah dapat segera merencanakan dan melaksanakan langkah-langkah penanganan lebih lanjut bagi masyarakat yang terdampak. Informasi yang akurat dan cepat adalah kunci efektivitas penanggulangan bencana.