TIMESINDONESIA.MY.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Republik Indonesia melakukan pemeriksaan intensif terhadap jajaran pimpinan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh. Langkah pengawasan internal ini melibatkan langsung Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh beserta Kepala Satuan Reserse Narkoba setempat.
Proses pemeriksaan tersebut berlangsung di markas kepolisian setempat sejak awal pekan ini guna mendalami indikasi dugaan pelanggaran prosedur kerja. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas serta transparansi penegakan hukum di wilayah Provinsi Aceh.
Tim pemeriksa dari Divpropam Mabes Polri diturunkan secara khusus untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mengklarifikasi sejumlah informasi penting. Petugas mendalami mekanisme penanganan perkara yang selama ini dijalankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.
"Pemeriksaan internal ini merupakan mekanisme rutin dalam rangka pengawasan dan pembenahan tata kelola organisasi di lingkungan Polri," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap personel wajib mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas isu yang berkembang di tengah masyarakat secara transparan dan akuntabel.
"Kami memastikan proses ini berjalan objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum serta kode etik kepolisian," kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Dikutip dari keterangan resmi Polda Aceh, seluruh pejabat yang dimintai keterangan bersikap kooperatif selama proses klarifikasi berlangsung. Institusi Polri berjanji akan menyampaikan hasil akhir evaluasi kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan penyidik internal selesai dilaksanakan.
Langkah korektif ini mendapat perhatian positif sebagai wujud keterbukaan kepolisian dalam membenahi dan memperkuat kinerja internal organisasi. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di wilayah Banda Aceh.