TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus dugaan tindak kekerasan yang menimpa seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kini telah memasuki tahap pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Orang tua korban, didampingi oleh kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polres Kebumen pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
Langkah hukum ini diambil setelah serangkaian upaya mediasi yang melibatkan pihak keluarga korban, pihak sekolah, serta keluarga dari siswa yang diduga sebagai pelaku, tidak kunjung mencapai titik penyelesaian yang memuaskan.
Keluarga korban dengan tegas meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dan secara serius dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh anak mereka.
"Dugaan perundungan ini terjadi pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di tengah berlangsungnya kegiatan belajar mengajar di sekolah," ujar HD Sriyanto, kuasa hukum korban.
Peristiwa yang berujung laporan polisi ini terjadi di sebuah SMK yang berlokasi di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pelaporan ini merupakan konsekuensi dari kegagalan mediasi yang sebelumnya telah diupayakan oleh berbagai pihak terkait.
Keluarga korban berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
"Upaya mediasi yang melibatkan kami, pihak sekolah, dan keluarga terduga pelaku belum memberikan hasil yang kami harapkan," jelas kuasa hukum korban.