TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan dana untuk perbaikan jalan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kini memasuki babak baru. Masalah ini timbul akibat adanya dugaan penggunaan dana hasil pungutan liar (pungli) yang dikenakan kepada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.
Penyelidikan terhadap dugaan pungli ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Laporan tersebut diajukan sejak tanggal 26 Juni 2026 dan kini pihak kepolisian telah menyatakan kasus ini masuk dalam tahap penyidikan.
Dalam perkembangan terkini, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) menyampaikan desakan serius kepada aparat penegak hukum. AMATIR meminta agar Camat Bonai dan Kepala Desa Sontang, yang bernama Zulfahrianto, segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Desakan tersebut disampaikan secara langsung oleh perwakilan AMATIR saat mereka menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau. Aksi ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2026.
AMATIR menduga bahwa praktik pungutan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan dengan menggunakan dalih sebagai bentuk dukungan untuk kegiatan desa atau keperluan perbaikan jalan. Mekanisme ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Lebih lanjut, LSM tersebut mengungkapkan bahwa total dana yang berhasil dikumpulkan dari pungutan tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis. "Dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 1,1 miliar hingga Rp 1,2 miliar," begitu keterangan yang disampaikan oleh pihak AMATIR.
Pihak AMATIR juga menegaskan bahwa dana yang diduga dikumpulkan tersebut berada di luar mekanisme resmi pengelolaan keuangan desa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
"Kami mendesak agar Camat Bonai dan Kepala Desa Sontang segera ditetapkan sebagai tersangka," ujar perwakilan LSM AMATIR saat aksi demonstrasi di Mapolda Riau, Kamis (13/8/2026).
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, terutama yang berkaitan dengan dana yang bersumber dari pihak eksternal seperti perusahaan.