TIMESINDONESIA.MY.ID - Seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan BUMN, Lussy Adriaty Dede, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun. Keputusan ini diambil setelah dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus yang menjerat Lussy terkait dengan proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Lussy sendiri menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering (PT KE) pada periode 2017 hingga 2018.

PT Krakatau Engineering merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Krakatau Steel, yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten. Perusahaan ini memiliki peran dalam berbagai proyek infrastruktur kelistrikan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan bahwa Lussy Adriaty Dede terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi. Putusan ini didasarkan pada alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin, menyampaikan bahwa Lussy terbukti melanggar dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilegon. Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin. Pernyataan ini disampaikan di hadapan terdakwa pada Rabu (12/8/2026) petang.

Dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin menyatakan bahwa Lussy Adriaty Dede terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pernyataan ini menjadi dasar utama penjatuhan hukuman pidana.

Dikutip dari Kompas.com, vonis hukuman penjara selama 4 tahun dijatuhkan kepada Lussy Adriaty Dede. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan SUTT PT PLN. Peran Lussy sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering menjadi sorotan utama dalam penyelidikan dan persidangan.