TIMESINDONESIA.MY.ID - Partai Hanura secara resmi menyampaikan harapannya terkait agenda legislasi nasional yang mendesak untuk diselesaikan. Fokus utama partai ini terletak pada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang diharapkan dapat rampung sebelum tahun 2026 berakhir.
Dikutip dari sumber media terkait, langkah ini dinilai krusial sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang. Dengan selesainya regulasi tersebut, jadwal tahapan Pemilu 2029 dapat disusun dengan lebih terukur.
Ketua Tim Task Force sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, memberikan pandangannya mengenai target waktu pengesahan tersebut. Beliau menyampaikan hal ini pada Jumat (4/9/2026) di Jakarta.
"Saya pikir akhir tahun 2026, serentak dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, saya pikir bisa diputuskan dalam sidang terakhir sebelum tutup tahun 2026," ujar Patrice Rio Capella.
Kehadiran RUU Perampasan Aset dalam agenda yang sama menunjukkan keseriusan partai dalam menuntaskan regulasi krusial secara paralel. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi agenda politik dan penegakan aturan di Indonesia.
Selain aspek legislasi, Partai Hanura juga menyoroti pentingnya kesiapan teknis dalam menghadapi Pemilu 2029. Proses seleksi sumber daya manusia di lembaga penyelenggara menjadi prioritas agar kualitas demokrasi tetap terjaga.
"Jadi, 2027 sudah mulai proses untuk pemilihan dan seleksi KPU, Bawaslu, dan sebagainya," tutur Patrice Rio Capella.
Dengan dimulainya tahapan seleksi pada awal 2027, diharapkan penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan. Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif untuk meminimalisir kendala teknis di lapangan.
Pernyataan dari Partai Hanura ini menjadi sinyal bagi parlemen untuk segera mempercepat pembahasan dua RUU tersebut. Sinergi antara pemerintah dan DPR sangat diperlukan agar target akhir tahun 2026 dapat terealisasi dengan baik.