TIMESINDONESIA.MY.ID - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, baru saja mengusulkan kebijakan tegas untuk menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Kebijakan ini menyasar wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang kerap menjadi lokasi pembakaran.

Langkah ini diambil dalam agenda rapat koordinasi yang berlangsung di Lanud Supadio, Kalimantan Barat, pada Jumat (4/9/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya strategis dalam meminimalisir kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembukaan lahan yang tidak bertanggung jawab.

"Mungkin nanti daerah-daerah yang APL yang memang sudah terbakar itu, ya segeralah mungkin diplang nanti," ujar Raja Juli Antoni.

Dalam arahannya, Menteri Kehutanan meminta pihak kepolisian serta Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan untuk turun langsung ke lapangan. Mereka diminta segera memasang penanda resmi di lokasi-lokasi yang terdampak kebakaran.

"Gakkum dan Kapolda misalkan diplang supaya dan ada perdanya di sini Pak ya. Bahwa tidak boleh ditanam selama 5 tahun gitu misalkan," kata Raja Juli Antoni.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak psikologis serta efek jera bagi pihak korporasi. Dengan adanya aturan larangan tanam selama lima tahun, perusahaan diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan pembersihan lahan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak lagi menjadi opsi yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan nasional.

Dikutip dari Kompas.com, aturan ini diproyeksikan dapat menekan angka karhutla di masa mendatang. Pemerintah daerah pun didorong untuk mendukung inisiatif ini melalui regulasi daerah yang sejalan agar pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih optimal.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google