TIMESINDONESIA.MY.ID - Dikutip dari Kompas.com, fakta baru mengenai polemik pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Informasi ini disampaikan langsung oleh saksi yang hadir dalam proses hukum tersebut.

Slamet, yang menjabat sebagai Perencana Ahli Madya Kementerian Agama periode 2021-2024, hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada Kamis (10/9/2026). Ia memberikan penjelasan mengenai mekanisme alokasi tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Dalam keterangannya, Slamet memaparkan bahwa kebijakan yang membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus merupakan keputusan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami bisa tangkap adalah 50-50 merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul, Pak?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi di persidangan.

"Betul," jawab Slamet saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Slamet, yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Biro Keuangan di Kementerian Haji, menjelaskan asal muasal informasi tersebut. Ia mengaku mendapatkan arahan mengenai kebijakan pembagian kuota tersebut dari pihak internal kementerian.

"Kala itu dirinya memperoleh informasi mengenai kebijakan tersebut dari Ahmad Abdullah, Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)," jelas Slamet dalam kesaksiannya.

Proses persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan kuota haji di Indonesia. Keterangan dari saksi kunci seperti Slamet dinilai krusial untuk mengungkap alur pengambilan keputusan pada masa tersebut.

Pihak penegak hukum terus mendalami keterangan saksi untuk memastikan apakah terdapat prosedur yang dilanggar dalam penetapan komposisi kuota haji tambahan. Persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi seluruh pihak terkait.