TIMESINDONESIA.MY.ID - Dunia kriminal di wilayah Garut baru saja digemparkan oleh sebuah peristiwa tragis yang menimpa seorang warga lanjut usia. Korban yang diketahui bernama Eman Sutaryat (74) ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di area jalanan pantai selatan.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa (1/9) pagi. Kepergian korban yang tragis ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta masyarakat sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang pria berinisial AS yang berusia 28 tahun. Tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan ekstrem dengan menghantam kepala korban menggunakan bongkahan batu hingga tewas di tempat.
Motif di balik aksi keji ini diduga dipicu oleh rasa tersinggung yang dirasakan oleh tersangka terhadap korban. Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus mendalami detail kronologi yang memicu perselisihan antara keduanya.
Kondisi tersangka saat melakukan perbuatannya diduga sangat tidak stabil akibat pengaruh zat terlarang. Hal ini diperkuat dengan adanya temuan mengenai konsumsi minuman keras serta obat-obatan terlarang oleh pelaku sebelum peristiwa terjadi.
"Belakangan diketahui, dari hasil pengakuan yang bersangkutan, tersangka ini meminum dua botol minuman keras dan 25 butir OKT (Obat Keras Tertentu) sesaat sebelum kejadian tersebut," ujar Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini kepada publik. Informasi ini menjadi titik terang bagi aparat dalam memahami latar belakang perilaku agresif tersangka.
Dikutip dari detikJabar, pihak kepolisian kini telah mengamankan tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban serta menjaga keamanan di wilayah hukum Garut.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan keras. Dampak yang ditimbulkan dari zat tersebut terbukti dapat memicu tindakan di luar kendali yang merugikan orang lain.