TIMESINDONESIA.MY.ID - Proses persidangan terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah haji kembali mengungkap fakta baru. Dalam agenda persidangan yang berlangsung di Jakarta, isu mengenai penambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah pada tahun 2022 menjadi sorotan utama.

Mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, hadir dalam persidangan tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ia dimintai penjelasan mengenai prosedur pengambilan keputusan terkait kuota tambahan yang sempat menjadi perbincangan publik.

Dikutip dari Kompas.com, mantan Menteri Agama definitif, Yaqut Cholil Qoumas, turut memberikan pertanyaan tajam kepada Muhadjir dalam sesi tanya jawab di ruang sidang. Yaqut ingin memastikan apakah telah terjadi proses komunikasi atau koordinasi terkait kebijakan tersebut.

"Apakah Pak Muhadjir, saudara saksi, pada waktu itu sempat menanyakan kepada saya atau meminta pertimbangan kepada saya? Karena pada waktu itu saya sudah di Saudi, mungkin via telepon atau melalui Dirjen PHU, misalnya menanyakan atau meminta pertimbangan, apakah 10.000 ini ditolak, diterima, dipindahkan ke Mujamalah, atau bagaimana? Sempat enggak, Pak Muhadjir?" tanya Yaqut Cholil Qoumas.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Muhadjir Effendy memberikan jawaban secara lugas dan terbuka di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan kondisi komunikasi yang terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai menteri ad interim.

"Tidak, tidak, tidak sempat. Baik kepada saya maupun kepada jajaran saya, termasuk Dirjen PHU, tidak sempat melakukan komunikasi elektronik," ujar Muhadjir Effendy.

Keterangan ini menegaskan bahwa tidak ada komunikasi intensif antara Muhadjir dengan pihak Yaqut maupun jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terkait pembagian tambahan kuota tersebut. Hal ini sekaligus menjawab keraguan mengenai koordinasi antarlembaga dalam pengambilan keputusan strategis itu.

Pernyataan Muhadjir dalam persidangan ini menjadi bagian penting dari upaya penelusuran fakta yang dilakukan oleh penegak hukum. Seluruh pihak yang terlibat berharap agar proses persidangan ini dapat memberikan kejelasan mengenai alur kebijakan haji tahun 2022.

Pihak-pihak terkait terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama demi transparansi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Publik pun menanti hasil akhir dari proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan terkait kebijakan tersebut.